Kamis, 09 Maret 2017

PENJELASAN SINGKAT IKATAN MASYARAKAT NELAYAN MALUKU




PENJELASAN SINGKAT
IKATAN MASYARAKAT NELAYAN MALUKU
( I K M A N E M A )
 
Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku adalah salah satu Organisasi Nelayan di Provinsi Maluku yang fokus kerjanya lebih kepada masalah Nelayan dan Perikanan di Maluku, Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku didirikan oleh beberapa Nelayan dan Mahasiswa yang memiliki keinginan yang sama dengan Pemerintah saat ini yaitu menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, Lembaga Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku ini didirikan tepat pada tanggal 10 Mei 2016 di Kota Ambon dengan Akta Nomor : 04 tentang Pendirian Lembaga Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku yang kemudian disingkat IKMANEMA pada tanggal 8 Maret 2017 yang dikeluarkan di ambon oleh Notaris/P.P.A.T Rosdiana Ely, SH, dengan legelitas hukumnya SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C.-352.H.T.03.01-TH.2001 Tanggal 13 Agustus 2001 dan SK Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor : 25-IX-PPAT-2001 Tanggal 31 Desember 2001.
 Maksud dari Lembaga Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku adalah : (1). Mewakili Nelayan dan juga pelaku ekonomi Masyarakat Pesisir serta menyelesaikan Problem dan bimbingan pelatihan peningkatan sumberdaya Nelayan dan memberikan masukan dalam upaya meningkatkan pendapatan Masyarakat Pesisir; (2). Sebagai Pelopor Pembangunan dalam Pengentasan Kemiskinan dan Pengangguran yang berupaya mempercepat proses pencapaian pembangunan Nelayan selaku pelaku ekonomi Perikanan dan Kelautan kepada Pemerintah dan Pihak lain. Lembaga Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku juga mempunyai tujuan sebagai moto dan juga penyemangat yaitu Mewujudkan Nelayan Maluku Yang Cerdas, Mandiri dan Sejahtera
Untuk mencapai Maksud dan Tujuan tersebut diatas maka Lembaga Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku menjalankan usaha-usaha sebagai berikut :  (1). Memacu produktifitas Nelayan sehingga mampu meningkatkan Kesejahteraan hidup Nelayan; (2). Memberikan Masukan kepada Pemerintah agar setiap Kebijakan yang diambil dibidang Perikanan dan Kelautan agar selalu berpihak kepada Nelayan selaku Pelaku utama; (3). Melaksanakan bimbingan kesemua tingkatan Lembaga Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku serta melakukan Konsulidasi Organisasi bersam Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Swasta atau Lembaga ekonomi lainnya; (4). Melaksanakan Bimbingan serta Pelatihan kepada Masyarakat Pesisir untuk meningkatkan sumberdaya Manusia yang dapat meningkatkan Kesejahteraan.
Lembaga Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku juga memiliki aturan  tersendiri dalam berorganisasi yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dipastikan tidak bertentangan dengan Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah.
Struktur Wilayah Kerja yang direncanakan oleh Pengurus Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku terdiri dari : Dewan Pengurus Besar (DPB) yang berkedudukan di Kota Ambon Provinsi Maluku; Dewan Pengurus Daerah (DPD) yang berkedudukan di Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku; Dewan Pengurus Cabang (DPC) yang berkedudukan di Kecamatan di Provinsi Maluku dan Dewan Pengurus Ranting (DPR) yang berkedudukan di Desa/Kelurahan di Provinsi Maluku.
Demikian penjelasan singkat mengenai Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku ini kami buat, untuk lebih lanjut penjelas mengenai Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku  terdapat pada Angaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku