PENJELASAN SINGKAT
IKATAN MASYARAKAT NELAYAN MALUKU
( I K M A N E M A )
Ikatan Masyarakat Nelayan
Maluku adalah salah satu Organisasi Nelayan di Provinsi Maluku yang fokus kerjanya lebih kepada masalah Nelayan dan Perikanan di Maluku,
Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku didirikan oleh beberapa Nelayan dan Mahasiswa yang memiliki keinginan yang sama dengan Pemerintah saat ini yaitu menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim
Dunia, Lembaga Ikatan
Masyarakat Nelayan Maluku ini didirikan tepat pada tanggal 10 Mei 2016 di Kota Ambon dengan Akta Nomor : 04 tentang
Pendirian Lembaga Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku yang kemudian disingkat
IKMANEMA pada tanggal 8 Maret 2017 yang dikeluarkan di ambon oleh
Notaris/P.P.A.T Rosdiana Ely, SH, dengan legelitas hukumnya SK Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :
C.-352.H.T.03.01-TH.2001 Tanggal 13 Agustus 2001 dan SK Kepala Badan Pertahanan
Nasional Republik Indonesia Nomor : 25-IX-PPAT-2001 Tanggal 31 Desember 2001.
Maksud dari Lembaga Ikatan
Masyarakat Nelayan Maluku adalah : (1). Mewakili Nelayan dan juga pelaku
ekonomi Masyarakat Pesisir serta menyelesaikan Problem dan bimbingan pelatihan
peningkatan sumberdaya Nelayan dan memberikan masukan dalam upaya meningkatkan
pendapatan Masyarakat Pesisir; (2). Sebagai Pelopor Pembangunan dalam
Pengentasan Kemiskinan dan Pengangguran yang berupaya mempercepat proses
pencapaian pembangunan Nelayan selaku pelaku ekonomi Perikanan dan Kelautan
kepada Pemerintah dan Pihak lain. Lembaga Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku juga mempunyai tujuan sebagai moto dan juga penyemangat yaitu Mewujudkan Nelayan Maluku Yang Cerdas, Mandiri dan
Sejahtera
Untuk mencapai Maksud dan Tujuan tersebut diatas maka Lembaga Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku menjalankan usaha-usaha sebagai
berikut : (1). Memacu produktifitas
Nelayan sehingga mampu meningkatkan Kesejahteraan hidup Nelayan; (2).
Memberikan Masukan kepada Pemerintah agar setiap Kebijakan yang diambil
dibidang Perikanan dan Kelautan agar selalu berpihak kepada Nelayan selaku
Pelaku utama; (3). Melaksanakan bimbingan kesemua tingkatan Lembaga Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku serta melakukan Konsulidasi
Organisasi bersam Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Swasta atau Lembaga ekonomi
lainnya; (4). Melaksanakan Bimbingan serta Pelatihan kepada Masyarakat Pesisir
untuk meningkatkan sumberdaya Manusia yang dapat meningkatkan Kesejahteraan.
Lembaga Ikatan Masyarakat Nelayan
Maluku juga memiliki aturan tersendiri dalam berorganisasi yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dipastikan tidak bertentangan
dengan Undang-Undang maupun Peraturan
Pemerintah.
Struktur Wilayah Kerja
yang direncanakan oleh Pengurus Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku terdiri dari :
Dewan Pengurus Besar (DPB) yang berkedudukan di Kota Ambon Provinsi Maluku; Dewan Pengurus Daerah (DPD) yang
berkedudukan di Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku; Dewan Pengurus Cabang (DPC) yang berkedudukan di Kecamatan di Provinsi Maluku dan Dewan Pengurus Ranting (DPR) yang
berkedudukan di Desa/Kelurahan di Provinsi Maluku.
Demikian penjelasan
singkat mengenai Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku ini kami buat, untuk
lebih
lanjut penjelas mengenai Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku terdapat pada Angaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Masyarakat
Nelayan Maluku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar